Uncategorized

Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Untuk Transportasi Nasional Terintegrasi

Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi yang dimana hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Menko AHY saat memimpin Rapat Koordinasi bersama kementerian/lembaga (K/L) dengan pembahasan Persiapan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) dan Penyelenggaraan Kereta Kecepatan Tinggi, Selasa (1/7/2025) di Kantor Kemenko Infra, Jakarta.

Menurut Menko AHY, sistem transportasi di Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh.

“Pentingnya segera merampungkan RUU Sistranas sebagai dasar hukum yang dapat menyatukan berbagai moda transportasi nasional dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan,” ungkapnya.

“Sistranas ini, penting dan harus segera kita tuntaskan, sehingga bisa menjadi payung untuk berbagai aspek transportasi lainnya,” tegasnya pula.

Menko AHY menekankan pentingnya pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi di Indonesia. Hal ini, sejalan dengan proyeksi International Monetary Fund (IMF) untuk periode 2020–2030, berdasarkan GDP Purchasing Power Parity (PPP) adjusted. Jika Indonesia mampu meningkatkan kualitas sistem transportasinya secara signifikan, maka berpeluang menempati posisi sebagai ekonomi terbesar ke-7 di dunia.

“Rasanya tidak ada alasan lain selain kita fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendukung sistem transportasi yang semakin efisien dan terintegrasi. Ini akan menjadi penopang mobilitas secara nasional, khususnya di wilayah Jawa yang kita tahu selalu menjadi focal point dari pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Menko AHY juga mendorong percepatan penyusunan sejumlah regulasi penting, salah satunya adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kereta cepat yang akan menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, mengatur, serta mengantisipasi berbagai isu yang mungkin timbul dalam proses pembangunan dan pengoperasian kereta cepat.

Sehingga, tambah dia, perlunya percepatan penyelesaian revisi Peraturan Presiden terkait kereta cepat, Menko AHY juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (task force) khusus untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Langkah strategis berikutnya adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai dasar hukum yang menyatukan perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi dalam satu jaringan nasional yang terintegrasi.

“Tentunya ini semua perlu kita integrasikan, sehingga perencanaan dan pengolahan sistem transportasi nasional lintas moda dan juga lintas wilayah semakin baik ke depan,” tutupnya.

Adapun Rakor tersebut, dihadiri secara langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dan secara virtual Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Selain itu, hadir pula Deputi Bidang Infrastruktur Bappenas, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, dan Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). 

Menko AHY turut didampingi oleh Sekretaris Kemenko Infra, Ayodhia G.L. Kalake; Deputi Nazib Faizal, Odo RM. Manuhutu, Ronny Ariuly Hutahayan; serta Staf Khusus Menko Jovan Latuconsina, Sigit Raditya, Herzaky Mahendra Putra, dan Arif Rahman.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button