Uncategorized

Dewan Pembina ASWIN dan Ketum GAWARIS Kecam Keras Pernyataan Wartawan Bodrex

Jakarta,- Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Raker bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, (7/7) menyatakan bahwa wartawan bodrex itu preman dalam bentuk lain. Akibat pengangguran dan kebebasan bermedsos, banyak orang di daerah dengan mudah membuat kartu nama lalu mengklaim diri sebagai wartawan. Mereka tidak punya kompetensi dan tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

Pernyataan ini, yang mengudang reaksi kecaman keras dari berbagai tokoh dan elemen insan pers nasional. Mereka menilai sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap para wartawan dan pewarta di seluruh Indonesia.

“Ucapan Komaruddin itu ngawur dan dangkal tanpa dasar hukum, sebaiknya dia belajar dulu, mengkaji dan memahami UU Pers No.40 Tahun 1999 secara seksama. Ingat dan catat bahwa tidak ada klausul satupun didalam UU Pers yang mewajibkan Organisasi Wartawan, Perusahan Pers atau Wartawan harus terdaftar di Dewan Pers !”, tegas Aceng Syamsul Hadie, selaku Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan Internasional, Kamis 10 Juli 2025.

Aceng menjelaskan, bahwa dalam UU Pers TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

“Silahkan evaluasi internal organisasi Dewan Pers yang hanya 11 organisasi (minoritas 20 persen). Bila perlu, mari duduk bersama dengan organisasi wartawan yang mayoritas 80 persen diluar dewan pers yang 40 persen organisasinya menolak untuk daftar ke dewan pers,” ungkapnya.

“Kemana ratusan milyar dana pemerintah yang dikucurkan ke dewan pers, bila kekuatan insan pers nasional malah terpecah dan runtuh?” kata Aceng dengan nada kecewa.

Sementara terpisah, hal senada Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS), Asep Suherman, SH, menyatakan bahwa pernyataan Komaruddin mengundang reaksi dan kecamatan insan pers.

“Sebaiknya Komaruddin kalau bicara jangan ngelantur tanpa dasar hukum yang kuat, berakibat mengundang perpecahan insan pers nasional. Seakan perusahan pers yang terdaftar di dewan pers dengan perusahaan diluar terdaftar legalitas hukumnya berbeda, pernyataan ini bahaya dan provokatif,” tuturnya.

Menurutnya, Dr. Ninik Rahayu mantan Ketua Dewan Pers menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Ditegaskan Dr. Ninik, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” paparnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button