



Sumedang,- Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Nyalindung, dan unsur masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama Penetapan Status Kepengurusan Pokdarwis Mata Air Cikandung, yakni di GOR Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Senin (2/6/2025).
Diutarakan dalam sambutannya, Ketua Pokdarwis Yayan Sopyan, merasa keberatan atas tuduhan tidak berdasar yang ditujukan kepadanya dan menyanggah dengan memberikan data akurat sesuai data administrasi yang ada di kepengurusan Pokdarwis.
“Mohon di klarifikasi dan di catat. Ini tidak masuk akal, masa iya saya tidak menghadiri dan tidak dihadirkan dalam rapat sebelumnya. Tiba-tiba ada surat pemberhentian sementara sebagian Ketua Pokdarwis per tanggal 29 Mei 2025,” paparnya.
Dikatakan, ketika turun SK kepengurusan Pokdarwis dari Dinas terkait dan diberikan mandat oleh Pemdes Nyalindung, pihaknya selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk menjalin MOU bersama BUMDES.
“Ketua Pokdarwis katanya kasbon 28 juta. Ini perlu diklarifikasi yang ada itu nota bon pihak Pemdes yang di tanda tangani oleh Kades Nyalindung (selama event). Dikarenakan kita stort sebelum waktunya (biasanya sebulan sekali), ini baru satu Minggu sudah diambil setoran,” terang dia.
“Pembangunan gerbang di area Mata Air Cikandung, sudah sesuai prosedur untuk kebaikan, ketertiban dan keamanan pengunjung. Transparansi anggaran pun tercatat dari bantuan 10 juta dan sisanya terselesaikan dari kas Pokdarwis,” katanya.
Senada dengan aspirasi beberapa tomas, Ade Suparna, selaku koordinator warga, mempertanyakan legalitas tiket, dugaan korupsi gerbang dan nota bon saat event serta menyampaikan aspirasi warga desa Nyalindung.
“Ketua Pokdarwis sewenang-wenang, tanpa ijin telah membuat pagar gerbang masuk ke area Mata Air Cikandung. Sehingga mengakibatkan terganggunya pengguna jalan apalagi kendaraan roda empat tidak bisa masuk,” ujarnya.
“Ketua Pokdarwis tanpa ijin dan musyawarah telah menggunakan pendapatan tiket masuk selama 7 hari masa liburan idul Fitri (even) untuk disetorkan sebagai PADes sejumlah Rp. 28.714.500,- dianggap kasbon fotocopy kwitansi terlampir,” ditambahkan Ade.
Sementara terpisah, Ketua BPD Nyalindung, Endah, menyatakan sesuai tugas dan fungsi BPD menindaklanjuti segala sesuatu permasalahan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami responsif atas aspirasi warga. Dimana hasil rapat Musdesus memutuskan, bahwa pemberhentian Ketua Pokdarwis bukan kewenangan Pemdes dan BPD, itu kewenangan dinas terkait,” tandasnya.
“Intinya keinginan dan aspirasi dari masyarakat pemerintah desa menyalurkan aspirasi masyarakat yang dipimpin oleh Ketua BPD,” ditambahkan Kades Budiyanto menuturkan seusai acara musyawarah.
Terkait aspirasi tersebut, kata Kades, masyarakat ingin pemberhentian Ketua Pokdarwis karena mungkin dianggap oleh masyarakat sudah tidak relevan.
“Mungkin tidak bermanfaat bagi masyarakat. Namun atas keinginan pemberhentian tersebut, boleh-boleh saja. Itu adalah hak daripada warga itu sendiri,” ujarnya.
Saya, sambung Kades, sebagai kepala desa tidak akan mengintervensi hak sebagai warganya, tetapi ketika Ketua Pokdarwis memiliki alibi untuk pembenaran, itu juga hak dari Ketua Pokdarwis.
“Akan tetapi desa juga memang berperan untuk menyelesaikan persoalan ini, namun terkait masalah pemberhentian tersebut kan kalau desa tidak memutuskan sepihak,” imbuhnya.
Karena menurut kades, SK yang dipegang Ketua Pokdarwis merupakan SK yang diberikan Disbudparpora kepada yang bersangkutan.
“Nah Dinas Pariwisata ini yang memiliki SK nya. Jadi paling kita hanya mengajukan keinginan masyarakat terkait pemberhentian itu sendiri,” tegasnya.