Ramai-ramai Mengecam Razia Warung di Garut saat Puasa

Ramai soal aksi sekelompok orang merazia warung di Garut, Jawa Barat (Jabar), saat bulan Ramadan. Aksi tersebut menuai kecaman hingga polisi memeriksa organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Razia warung tersebut menjadi sorotan karena adanya aksi menggebrak meja hingga menuang minuman orang yang tidak berpuasa sembarangan. Aksi razia atau sweeping itu terjadi pada Rabu (5/3/2025).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berpeci menghampiri seorang yang duduk di warung. Terdengar obrolan dalam bahasa Sunda yang menanyakan tentang agama pria yang sedang duduk dan ngopi tersebut. Tiba-tiba pria berpeci langsung mengambil gelas kopi dan membuang isinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian warung lainnya ada pria lain yang menggebrak meja dan berteriak karena menuding orang-orang di warung itu tidak menghargai orang berpuasa. Ada juga pria lain yang melemparkan gelas hingga terdengar suara pecah. Video itu kemudian beralih ke luar warung yang menampakkan adanya sosok pria berpakaian dinas Satpol PP.
Satpol PP Garut Buka Suara
Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko pun angkat bicara. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/3), saat personelnya sedang mensosialisasikan Maklumat Ramadan terkait jam operasional warung makan di saat bulan puasa. Di tengah jalan, anggota Satpol PP itu berpapasan dengan gerombolan orang-orang yang tampak dalam video viral itu.
“Kejadian ini terjadi saat kami melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan. Kebetulan di jalan kami berpapasan dengan massa, kemudian diikuti oleh anggota,” ucap Eko, seperti dilansir detikJabar, Sabtu (8/3/2025).
“Jadi, tidak benar jika anggota kami ikut serta melakukan aksi. Anggota datang ke sana untuk melerai apa yang terjadi. Hanya saja, karena mereka bergerak menggunakan mobil sedangkan massa menggunakan motor, jadi tiba lebih lambat di TKP,” katanya.
Isi Maklumat Ramadan Forkopimda-MUI
Maklumat Ramadan yang dimaksud adalah yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pada 1 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Garut A Syakur Amin, Wabup Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, beserta aparat penegak hukum.
Berikut isinya:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Source link