Nasional

Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Dakwaan KPK Terkesan Dioplos


Jakarta

Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyebut dakwaan KPK terkesan seperti dioplos. Febri menilai ada sejumlah kekeliruan di dakwaan Hasto.

“Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya, Nazarudin Kiemas, almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul,” ucap Febri dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Febri melanjutkan dalam dakwaan dicantumkan bahwa seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Nasiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan,” ucapnya.

Selain itu, dia juga mengatakan dalam dakwaan Hasto disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, katanya, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.

“Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, Febri menilai dakwaan jaksa banyak tercampur antara fakta dan opini. Dia pun menyebut hal itu sebagai oplosan.

“Selain itu, kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Hasto yang lain, Alvon Kurnia Parma, mengatakan bahwa hal itu semua menunjukan perkara yang menjerat Hasto bermasalah. Pihaknya, kata dia, meyakini apa yang menjerat Hasto terkesan dipaksakan.

“Dari semua masalah tersebut, kami semakin berkeyakinan bahwa perkara ini memang dipaksakan dan tidak pantas naik ke persidangan sejak awal. Sehingga, wajar jika anasir terdapat kepentingan politik di balik tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto ini semakin menguat,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.

(ial/zap)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button